Parah ! Bulan Ini Saja Ada 172 Pinjol Ilegal Ditemukan, Langsung Ditutup

- 15 Juli 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

Maka dari itu pihaknya akan terus berusaha memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Hati-Hati! Kini Pinjol Main Transfer Uang ke Rekening Kemudian Nagih dengan Bunga Tinggi

"Anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sejak 2019 telah menindak pelaku pinjol ilegal, di antaranya adalah PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x