Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal: 2 di Antaranya Dokter

- 22 Mei 2021, 13:33 WIB
Polda Sumatera Utara gelar press conference  terkait penjualan vaksin COVID-19 ilegal.
Polda Sumatera Utara gelar press conference terkait penjualan vaksin COVID-19 ilegal. /PMJ News

PRFMNEWS – Polisi resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap jual beli vaksin ilegal, Jumat 21 Mei 2021.

Empat orang itu antara lain IW yang merupakan dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS (dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara), SB (staf di Dinkes Sumut), dan SW (agen properti perumahan.

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19.

Atas laporan tersebut, penyidik mendapati adanya giat vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Virus Corona, Enam Tempat Favorit Liburan di Kota Bandung Ditutup 10 Hari

Dari giat vaksinasi tersebut ternyata ditemukan adanya pungutan biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk sekali vaksinasi. Adapun, pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS.

"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," sambungnya.

"Untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak," pungkas Panca.

Baca Juga: Mulai Besok, Sejumlah Tempat Wisata di Bandung Ditutup Sementara

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x