Parah ! Bulan Ini Saja Ada 172 Pinjol Ilegal Ditemukan, Langsung Ditutup

- 15 Juli 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

PRFMNEWS - Menurunnya tingkat ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang terus menghantam sejak awal 2020 membuat desakan ekonomi semakin tinggi.

Sehingga tidak heran jika meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online alias pinjol marak dilakukan. Sayangnya di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang justru mencekik nasabahnya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku terus memperkuat penegakan hukum guna memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Banyak Terima Laporan Warga yang Terlilit Hutang Pinjol

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, pada bulan Juli 2021 ini saja pihaknya menemukan 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai, dan di internet.

SWI pun langsung menutup 172 pinjol ilegal tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat dengan bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Baca Juga: Marak Kejahatan Berkedok Pinjol, DPRD Kota Bandung : Ini Akibat Resesi Ekonomi

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," ujar Tongam dikutip dari ANTARA, Kamis 15 Juli 2021.

Bahkan jika ditotal sejak 2018 hingga 2021, SWI sudah menutup 3.365 pinjol ilegal di Indonesia.

Maka dari itu pihaknya akan terus berusaha memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Hati-Hati! Kini Pinjol Main Transfer Uang ke Rekening Kemudian Nagih dengan Bunga Tinggi

"Anggota SWI akan semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sejak 2019 telah menindak pelaku pinjol ilegal, di antaranya adalah PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x