Instruksi Lengkap Luhut Terkait PPKM Darurat, Berlaku di Jawa-Bali hingga 20 Juli

- 1 Juli 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Dhemas Reviyanto/Antara

6. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan
Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x