Karena kini kasus covid-19 makin melonjak, Presiden pun memerintahkan adanya penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Menurut Airlangga, nantinya akan ada instruksi mendagri terkait jadwal kerja dan lainnya.
Baca Juga: Hari Minggu Kemarin Kasus Covid-19 di Kota Bandung Bertambah 218 Kasus Positif
Adapun untuk kegiatan belajar mengajar saat ini sekolah dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah zona merah.
Sementara sekolah yang berada di daerah non zona merah diimbau mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).***