Panduan Salat Gerhana Bulan Total: Wajib Protokol Kesehatan Ketat, Sesuaikan dengan Zona Penularan Covid-19

- 24 Mei 2021, 16:37 WIB
ilustrasi gerhana bulan total.
ilustrasi gerhana bulan total. /pixabay/wavipicture

PRFMNEWS - Kementerian Agama Indonesia menerbitkan panduan Salat Gerhana Bulan Total yang jatuh pada Rabu 26 Mei 2021.

Dikarenakan situasi Indonesia yang masih dilanda pandemi pada tahun ini, Kementerian Agama pun menerbitkan panduan Salat Gerhana Bulan Total dengan penerapan protokol kesehatan.

Apa saja hal-hal yang harus dilakukan sesuai panduan Salat Gerhana pada situasi pandemi 2021 ini? Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Sekeloa Terekam CCTV, Pelaku Angkut Motor yang Terkunci Stang

1. Salat Gerhana Bulan Total di daerah yang tergolong dalam Zona Penularan Covid-19 seperti Zona Merah dan Zona Oranye, dilakukan di rumah masing-masing.

2. Salat Gerhana Bulan Total dapat diadakan di Masjid atau Lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik Zona Hijau maupun Zona Kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan Total dilaksanakan di Masjid atau Lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Mantan Pemain Persib Resmi Gabung Bersama RANS Cilegon FC

a. Salat Gerhana Bulan Total dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x