Tercatat Hingga H-1 Lebaran, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

- 13 Mei 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi arus lalin tinggalkan Jabotabek
Ilustrasi arus lalin tinggalkan Jabotabek /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS - Lebih dari 512 ribu kendaraan tercatat meninggalkan wilayah Jabotabek (Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi) hingga H-1 Lebaran tahun ini.

Merujuk data Jasar Marga pada H-7 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Rabu (6-12 Mei 2021), total 512.876 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

Angka ini turun 46.1 persen dari arus lalu lintas (lalin) normal yakni sebanyak 951.602 Kendaraan.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Depan Pasar Induk Gedebage Bandung, Mobil Pecah Ban hingga Naik ke Median Jalan

Untuk distribusi lalin di ketiga arah adalah sebesar 35,6 persen menuju arah Timur, 35persen menuju arah Barat dan 29,4 persen menuju arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

ARAH TIMUR

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 51.9 persen dari lalin normal 209.399 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 81.805 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 60.0 persen dari lalin normal 204.469 kendaraan.

Baca Juga: Kapolri Klaim Penyekatan Mudik Berhasil Turunkan Pemudik Hingga 70 Persen

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55.9 persen dari lalin normal 413.868 kendaraan.

ARAH BARAT

Lalin yang tercatat meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 179.471 kendaraan, turun 43.1 persen dari lalin normal 315.665 kendaraan.

ARAH SELATAN

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 150.954 kendaraan, turun sebesar 32,0% dari lalin normal 222.069 kendaraan.

Baca Juga: Pantai Santolo Garut Dibuka untuk Wisatawan Hari Ini, Syarat Utama bagi Pengunjung hanya Taati Prokes

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

PPDM termasuk dalam kategori dikecualikan pada Larangan Mudik seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja ataudinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah