Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
PPDM termasuk dalam kategori dikecualikan pada Larangan Mudik seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja ataudinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.***