Tercatat Hingga H-1 Lebaran, 512 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

- 13 Mei 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi arus lalin tinggalkan Jabotabek
Ilustrasi arus lalin tinggalkan Jabotabek /Dok Jasa Marga.

Baca Juga: Pantai Santolo Garut Dibuka untuk Wisatawan Hari Ini, Syarat Utama bagi Pengunjung hanya Taati Prokes

Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

PPDM termasuk dalam kategori dikecualikan pada Larangan Mudik seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja ataudinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah