PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia melarang kegiatan buka bersama (bukber) pada bulan puasa serta open house atau halal bi halal ketika hari raya Lebaran 2021.
Larangan bukber dan open house ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri via Surat Edaran Nomor 300/2784/SJ.
Surat Edaran larangan bukber dan open house ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021.
Baca Juga: Apes! Sejumlah Pemotor Jatuh di Jalan Jakarta, Tergelincir Kotoran Cair yang Diduga Tinja
Secara spesifik, Pemerintah Pusat melarang semua kepala daerah agar tidak melakukan kegiatan bukber di masa puasa Ramadhan dan open house pada hari raya Lebaran 2021.
Kepala daerah yang dilarang melakukan kegiatan bukber dan open house mencakup Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Baca Juga: Kendaraan dari Subang Menuju Bandung Wajib Ikut Pemeriksaan Cek Poin Larangan Mudik
Lebih lanjut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang melakukan kegiatan bukber di bulan puasa dan open house pada hari raya Lebaran tahun ini.