Termasuk Kota Bandung, Begini Penjelasan Aturan Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 2 Mei 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung
Ilustrasi larangan mudik lebaran 2021 di Kota Bandung /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021, termasuk bagi warga Kota Bandung.

Merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pengetatan terhadap pergerakan masyarakat jelang momen mudik Lebaran dimulai sejak Kamis 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Adapun masa larangan mudik Lebaran tahun ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Penjelasan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional, Wagub Jabar Ancam Cabut Izin Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa

Lebih lanjut, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh warga Kota Bandung terkait larangan mudik Lebaran 2021. Apa Saja? Simak penjelasannya di bawah ini.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 April hingga 24 Mei 2021) wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yaitu :

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui swab test PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ucapan ‘Salam Olahraga’ Preman Pensiun Ternyata Tak Lolos Sensor, Sutradara: Segitu Aja Kena Sensor

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x