PRFMNEWS - Semua kendaraan dari arah Subang menuju Bandung, diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan di pos penyekatan (cek poin) larangan mudik mulai hari ini, Selasa 4 Mei 2021.
Cek poin larangan mudik bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung itu dioperasikan petugas gabungan Kepolisian, Dishub, serta Satpol PP.
Seperti diinformasikan Pendengar Radio PRFM bernama Alvin, cek poin larangan mudik bagi kendaraan arah Subang menuju Bandung berada di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupate Bandung Barat.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Tayang Tiap Jam 4 Subuh, Ini Link Live Streaming Gratis dari RCTI
Alvin merincikan, cek poin larangan mudik bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung ini berada di kawasan wisata Grafika Cikole, yang berada di Jalan Tangkuban Perahu KM 8, Lembang.
Tak hanya bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung, kendaraan yang melaju dari arah Bandung menuju Subang juga diwajibkan menjalani pemeriksaan di cek poin atau pos penyekatan larangan mudik ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.
Seperti yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pengetatan terhadap pergerakan masyarakat jelang momen mudik Lebaran dimulai sejak Kamis 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.