Kendaraan dari Subang Menuju Bandung Wajib Ikut Pemeriksaan Cek Poin Larangan Mudik

- 4 Mei 2021, 14:17 WIB
Pos penyekatan larangan mudik di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 4 Mei 2021
Pos penyekatan larangan mudik di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 4 Mei 2021 /Twitter @alvinna23

PRFMNEWS - Semua kendaraan dari arah Subang menuju Bandung, diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan di pos penyekatan (cek poin) larangan mudik mulai hari ini, Selasa 4 Mei 2021.

Cek poin larangan mudik bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung itu dioperasikan petugas gabungan Kepolisian, Dishub, serta Satpol PP.

Seperti diinformasikan Pendengar Radio PRFM bernama Alvin, cek poin larangan mudik bagi kendaraan arah Subang menuju Bandung berada di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupate Bandung Barat.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Tayang Tiap Jam 4 Subuh, Ini Link Live Streaming Gratis dari RCTI

Alvin merincikan, cek poin larangan mudik bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung ini berada di kawasan wisata Grafika Cikole, yang berada di Jalan Tangkuban Perahu KM 8, Lembang.

Tak hanya bagi kendaraan dari arah Subang menuju Bandung, kendaraan yang melaju dari arah Bandung menuju Subang juga diwajibkan menjalani pemeriksaan di cek poin atau pos penyekatan larangan mudik ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Di Masa Larangan Mudik PT KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh untuk Pelaku Perjalanan yang Penuhi Syarat ini

Seperti yang tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pengetatan terhadap pergerakan masyarakat jelang momen mudik Lebaran dimulai sejak Kamis 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x