Wakil Ketua DPR Azis Syamsyudin Terseret Dugaan Kasus Suap, KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinasnya

- 29 April 2021, 07:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap kepada penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap kepada penyidik KPK /Dok. DPR RI

 

PRFMNEWS - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin terseret dalam dugaan kasus suap atas tersangka, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Pattuju di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu Syahrial meminta bantuan Azis agar kasus yang tengah menjeratnya tidak naik ke tingkat penyidikan KPK. Azis pun memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju, Penyidik KPK dan disetujui dengan imbalan Rp1,5 M.

Berangkat dari informasi tersebut, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja di DPR dan rumah dinas Azis Syamsudin pada Rabu 28 April 2021 kemarin.

Baca Juga: TERKINI, Polda Sumut Tangkap Enam Petugas Rapid Test Antigen Bekas Pakai di Bandara Kualanamu

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dan akan terus bekerja untuk mencari keterangan serta bukti-bukti lainnya.

"Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi," ujar Firli seperti diberitakan ANTARA.

Firli mengungkapkan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Polri Minta Petugas Cek Poin Tak Langsung Putarbalikan Kendaraan yang Nekat Mudik

"Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," tegasnya.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju, dan kawan-kawan.

Selain Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, dan Maskur Husain selaku pengacara.

Baca Juga: Terbukti Curi Emas 1,9 kg, Pegawai KPK ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x