PRFMNEWS - Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat karena terbukti mencuri emas seberat 1900 gram atau 1,9 Kg.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang ditangani KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menyebutkan jika pencurian yang dilakukan IGA itu merupakan pelanggaran berat sehingga harus dihukum berat, salah satunya adalah diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Mudik Tahun ini Dilarang, ini Alasan Tegas yang Diungkap Kemenhub
"Oleh karena itu, majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak sebagaimana dikutip prfmnews.id dari Antara hari ini.
Adapun emas yang dicuri terdiri dari beberapa keping emas yang jika ditotal mencapai 1,9 kg.
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram," ucapnya.
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Dapat Atau Tidak BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Sudah Mulai Dicairkan
Baca Juga: Sudah Tayang di Netflix, Ini Sinopsis Night In Paradise yang Dibintangi Aktris Vincenzo Jeon Yeo-Bin