PRFMNEWS - PT Kimia Farma Tbk. melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik menegaskan bahwa bakal mendukung penuh investigasi soal dugaan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu.
Pasca-ditemukannya indikasi penggunaan alat Rapid Test bekas yang digunakan kembali, aparat terkait tengah melakukan investigasi bersama dengan Kimia Farma.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan tepat pelayanan rapid test antigen yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu, Medan pada Selasa 27 April 2021.
Penggerebekan dilakukan karena tempat pelayanan tersebut menggunakan alat rapid test bekas untuk memberikan layanan rapid ke para pelanggan. Tentu, hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Menteri Agama Tegaskan Santri Tetap Dilarang Mudik!
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dialkukan oleh oknum petugas layanan Rapid Rest Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat bertentangan dengan SOP perusahaan dan merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah Bulqini dalam siaran pers, Rabu 28 April 2021.
Bahkan, menurutnya, Kimia Farma akan memberikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas klayanan Rapid Tet tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Dewan Ingatkan Pemkot Untuk Awasi Distribusi Sembako Murah