PARAH ! Ada Mafia Loloskan Pendatang India Masuk Indonesia Tanpa Karantina

- 28 April 2021, 10:01 WIB
Warga Negara India yang akan dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno Hatta
Warga Negara India yang akan dipulangkan ke negara asalnya dari Bandara Soekarno Hatta / Instagram/@humaspolrestabandarasoetta/

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah 5 tahun tapi proses tetap berjalan," jelasnya.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat kegitanya yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x