"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah 5 tahun tapi proses tetap berjalan," jelasnya.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat kegitanya yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***