Cegah Penyebaran Corona, Menaker Imbau Pekerja Swasta dan PMI Tidak Mudik Lebaran

- 18 April 2021, 19:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu



PRFMNEWS - Penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum terkendali.

Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa larangan mudik untuk Lebaran tahun 2021.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun secara resmi mengeluarkan imbauan kepada pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Ida dalam pernyataan resmi yang diterima prfmnews.id, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Nonton Film Sisterlillah The Movie, Ridwan Kamil: Film Ini Sangat Inspiratif

Baca Juga: Menkes Sebut 6 juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Hari Ini

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Meski demikian, Ida menyebut mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Adapun kondisi darurat tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Mengaku Bernama Yanti, Ibu Ini Ditemukan Linglung di Jalan Ibu Inggit Garnasih Kota Bandung

Baca Juga: Romantisnya Ridwan Kamil, Tulis 'Get Well Soon' Buat Bu Cinta dari Luar Ruangan Isolasi

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Dalam edaran itu, Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x