Baca Juga: SIMAK ! Info Terbaru Soal Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung
Berdasarkan hasil evaluasi mendalam, Kemendagri menemukan sebanyak 153 lembaga tersebut melakukan wanprestasi.
Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, dan lain-lain 2 lembaga.***