PRFMNEWS - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
E-KTP sendiri belaku seumur hidup. Biasanya karena satu dan lain hal, kadang kala e-KTP hilang beserta dokumen laiinya yang berada di dompet.
Namun anda tak perlu khawatir jika e-KTP hilang. Anda tinggal mengurusnya.
Begini prosedur mengurus e-KTP yang hilang :
Baca Juga: Mau Cek Penerima BST Rp300 Ribu? Siapkan NIK KTP, Ini Syarat Penerimanya
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan e-KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi.
Baca Juga: Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Imlek Tahun Ini
Baca Juga: Dago Siap Terapkan PPKM, Kos-Kosan Jadi Tempat Isolasi Mandiri