E-KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya

- 12 Februari 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

E-KTP sendiri belaku seumur hidup. Biasanya karena satu dan lain hal, kadang kala e-KTP hilang beserta dokumen laiinya yang berada di dompet. 

Namun anda tak perlu khawatir jika e-KTP hilang. Anda tinggal mengurusnya.

Begini prosedur mengurus e-KTP yang hilang :

Baca Juga: Mau Cek Penerima BST Rp300 Ribu? Siapkan NIK KTP, Ini Syarat Penerimanya

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan e-KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

2. Bawa fotokopi e-KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Larang ASN Pergi ke Luar Kota Saat Imlek Tahun Ini

Baca Juga: Dago Siap Terapkan PPKM, Kos-Kosan Jadi Tempat Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x