Kemendagri Perkuat Metodologi dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif dan Terpercaya

- 13 April 2021, 08:53 WIB
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otda dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, di Gedung F Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 12 April 2021.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otda dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, di Gedung F Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 12 April 2021. /Dok Kemendagri

Akmal menilai, evaluasi perlu dilakukan secara apple to apple atau sejajar untuk membandingkan jalannya otonomi daerah yang satu dan lainnya.

“Kita juga tidak melihat secara jujur bagaimana kondisi pemerintahan yang menyelenggarakan itu, ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang bagus, tenang sekali menyelenggarakan urusannya, karena kapasitas fiskalnya kuat, sementara ada daerah yang tertatih-tatih menyelenggarakan urusannya, remote area (daerah terpencil), sumber dayanya terbatas,” bebernya.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR dan Diberikan Secara Penuh

"Yang kapasitas fiskal atau sumber dayanya kecil harus dibandingkan dengan yang fiskalnya kecil juga, jadi fair," tambahnya.

Atas dasar permasalahan itu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan menginisiasi pengukuran kinerja tata kelola pemerintahan daerah atau yang dikenal dengan IGI untuk mengukur kinerja tata kelola daerah secara independen.

Parameter IGI mengukur kinerja aktor-aktor pembangunan daerah; pemerintah (pejabat politik & birokrasi) dan masyarakat (sipil dan ekonomi), berkontribusi terhadap kemajuan daerah masing-masing secara komprehensif. Dalam hal ini, IGI dapat menjadi pelengkap dan alat uji kontrol dari hasil EPPD Kemendagri.

Ke depannya, IGI juga diharapkan dapat melihat tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) yang telah menjadi komitmen pemerintah untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

“Kita menguji desentralisasi. Jadi evaluasi ini bukan hanya kinerja, juga seberapa bagus kadar otonomi itu dilaksanakan oleh masing-masing daerah. Kita harus bisa menghadirkan reason yang kuat, harus fair,” tutur Akmal.

Baca Juga: Jelang PTM, Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tujuan utama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik, termasuk kinerja dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance) sekaligus kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x