Kemendagri Perkuat Metodologi dan Desain EPPD Agar Lebih Objektif, Komprehensif dan Terpercaya

- 13 April 2021, 08:53 WIB
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otda dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, di Gedung F Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 12 April 2021.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otda dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, di Gedung F Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 12 April 2021. /Dok Kemendagri

 

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat metodologi dan desain Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) agar dapat lebih objektif, komprehensif dan terpercaya.

Komitmen itu dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Otda dengan Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, di Gedung F Lantai 8 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 12 April 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik menjelaskan, untuk mengukur kinerja pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang telah berjalan lebih dari 11 tahun, atau sejak tahun 2009.

Baca Juga: Lawan PS Sleman, Berikut Jadwal Persib Bandung di Semifinal Piala Menpora 2021

Hasil EKPPD menjadi basis pemerintah pusat untuk melihat tingkat penyelenggaraan pemerintahan baik tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.

Namun sesuai dengan kewenangan Kemendagri, EPPD hanya bisa menilai penyelenggaraan pemerintahan secara umum, sehingga tidak dapat menjalankan penilaian ke ranah pengukuran masyarakat dan pejabat politik.

“Evaluasi yang kami lakukan (selama ini) hanya melihat urusan saja, tanpa melihat bagaimana peran-peran aktornya, apakah aktor-aktornya well performed or not,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, evaluasi jalannya otonomi daerah yang selama ini berjalan juga tidak melihat kondisi pemerintahan yang menjalankan sistem desentralisasi, misalnya saja dari kemampuan sumber daya dan kapasitas fiskal.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x