Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

- 6 April 2021, 14:56 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah, dan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

Berkaitan dengan hal itu, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Target Makro dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dipedomani.

Baca Juga: Warga Bandung ini Heran Dirinya Tercatat Punya Hutang di Pinjol Padahal Tak Pernah Ajukan Peminjaman

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Berupaya Percepat Vaksinasi, Salah Satunya Lakukan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

"Penentuan target dalam RKPD Tahun 2022 Provinsi Jambi harus berpedoman pada target makro, yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori, Selasa 6 April 2021.

Adapun target makro untuk Provinsi Jambi yang termuat dam Rancangan Awal RKPD antara lain; Laju pertumbuhan ekonomi 4,21 persen - 4,90 persen, tingkat kemiskinan 7,10 persen -7,05 persen, dan pengangguran terbuka 4,12-5,11 persen.

Sementara itu, sasaran pembangunan yang direncanakan dalam rancangan awal RKP Tahun 2022 yaitu Pertumbuhan Ekonomi (5,4 persen - 6,0 persen); Tingkat Pengangguran Terbuka (5,5 persen - 6,2 persen); Rasio Gini (0,376 - 0,378); Indeks Pembangunan Manusia (73,44-73,48); Penurunan emisi gas rumah kaca (26,8 persen - 27,1 persen); Nilai tukar petani (102-104), nilai tukar nelayan (102-105); dan Tingkat kemiskinan (8,5 persen - 9,0 persen).

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengusulkan proyek pembangunan atau Major Project kepada Pemerintah Pusat melalui Rakortekrenbang Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x