Mulai Hari Ini, Bikin SIM Bisa Lewat HP, Begini Caranya

- 12 April 2021, 05:59 WIB
 Pelaksanaan tes praktek pengujian SIM di Satpas SIM Polrestabes Bandung.
Pelaksanaan tes praktek pengujian SIM di Satpas SIM Polrestabes Bandung. /Muhammad Fauzi / PRFM



PRFMNEWS - Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait pelayanan pembuatan SIM.

Mulai hari ini Senin 12 April 2021, pembuatan SIM bisa dilakukan secara daring melalui Handphone atau HP.

Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas Polres kabupaten/kota setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Dalam pelaksanaannya, Polri membuat aplikasi SINAR yang merupakan akronim dari SIM Nasional Presisi.

Baca Juga: Inovasi Baru dari Itenas Bandung, Konversi Kendaraan Roda 3 Itenas

Baca Juga: Kalahkan Persebaya dengan Skor Tipis, Persib Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.

Nantinya dalam aplikasi ini, pengujian SIM dilakukan secara daring dan pembayarannya pun dilakukan secara cashless lewat BRI.

Selain itu, terkait tes psikologis dan kesehatan, pada aplikasi E-PPsi dan E-Rikkes pun disiapkan guna menunjang tes secara daring.

Namun, meski dilakukan secara daring, khusus untuk ujian praktik pemohon SIM wajib datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bandung Sebut 40 Rumah di Cimenyan Rusak Akibat Hujan Es

Baca Juga: Update 11 April 2021: Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.127, Simak Rinciannya

Berikut ini cara dan langkah pembuatan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

- Download aplikasi SINAR di App Store atau Play Store;
- Verifikasi No HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim

- Cetak SIM
- Pengiriman SIM
- SIM diterima pemohon.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x