Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Menag Sampaikan Pernyataan Tegas: Jangan Gegabah Menilai Orang

- 14 Februari 2021, 11:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /ANTARA/HO-Kementerian Agama

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai tuduhan radikal yang dialamatkan kepada Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Yaqut meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” ujar Yaqut di Jakarta, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Siapkan Payung, Sore Ini Bandung dan Jabar Berpeluang Diguyur Hujan

Baca Juga: Tegas! Uu Sebut Banjir di Jabar Terjadi Karena Penambangan Ilegal

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenag, ia menyebut stigma atau cap negatif, seringkali muncul karena terjadinya sumbatan komunikasi.

Untuk itu, menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah adalah sebuah keniscayaan, lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini.

Stigma radikal juga bisa jadi muncul karena seseorang kurang memiliki informasi dan data yang memadai terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Motor Warga Bandung Ini Tertukar Saat Parkir, Begini Kisahnya

Baca Juga: Siapkan Dokumen Berikut! Bansos BST Rp300 Ribu Cair Februari Ini

Dengan model tabayyun ini, maka hakikatnya seseorang atau kelompok juga akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.

Untuk itu, Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

Jika pola ini diterapkan, Yaqut optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” ujar Gus Yaqut.

Yaqut menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga: Jadwal Sinetron Ikatan Cinta dan Program RCTI Lainnya Minggu 14 Februari 2021

Baca Juga: Lengkong Tertinggi, Berikut 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Corona Terbanyak di Kota Bandung

Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Yaqut.

Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal. 

Dalam surat yang dikirimkan GAR ITB kepada KASN, Din Syamsuddin dinilai melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS) karena kerap menyerang pemerintah dengan kritik, bahkan tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang berseberangan dengan pemerintah.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x