Moeldoko: Pemerintah Akan Beri Kemudahan bagi Pengusaha dan Petani Kelapa Sawit

- 12 Februari 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. /Antara/

Oleh karena itu, Presiden telah menandatangani Perpres No. 44/2020 tentang Sistem ISPO. Ia meminta para pengusaha dan petani kelapa sawit harus paham tujuh prinsip pelaksanaan ISPO tersebut.

Di antaranya, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktek perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Selain itu juga harus ada tanggung jawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Luput dari Perhatian Pemerintah

Baca Juga: Disebut Merestui Moeldoko untuk Kudeta AHY dari Partai Demokrat, Mahfud MD: Isu Aneh

“Dari tujuh prinsip itu, tiga hal perlu dikuatkan yakni pengelolaan aspek lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, pengelolaan dan tanggung jawab ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” paparnya.

Moeldoko pun meminta pengusaha dan petani sawit agar fokus pada perhatian Presiden terhadap keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat M.E Manurung memaparkan, pihaknya sudah memperkuat kelembagaan dan menggelar kursus ISPO untuk bantu petani memahami persoalan ini.

Selain itu Gulat juga menegaskan, para petani sawit juga sudah mulai memperbaiki aspek lingkungan dan mendukung program-program pemerintah.

“Namun kami harap juga bisa dilibatkan untuk menyampaikan masukan-masukan agar program Pemerintah bisa berjalan baik,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah