WO Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Promosikan Pernikahan Anak 12 Tahun

- 11 Februari 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

KPAI juga ikut melaporkan Aisha Weddings ke Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, polisi tengah mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum Aisha Weddings.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ucapnya.

Sebelumnya, di situs www.aishaweddings.com dituliskan pandangan mereka terkait peran wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12 - 21 tahun.

Dijelaskan juga bahwa tugas seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

Baca Juga: Anak Tuntut Orang Tua Rp3 Miliar, Dosen Hukum: Tidakkah si Anak Itu Bercermin?

Baca Juga: Selama PPKM, Satpol PP Banyak Bubarkan Kerumunan Orang yang Didominasi Anak Muda

"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," tulis Aisha Weddings.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x