WO Aisha Weddings Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Promosikan Pernikahan Anak 12 Tahun

- 11 Februari 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan /PRFM


PRFMNEWS - Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.

Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dari SETARA Institute ke Polda Metro Jaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ke Mabes Polri.

Wedding Organizer itu menjadi pembicaraan publik lantaran di dalam website aishaweddings.com menganjurkan bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 hingga 21 tahun.

Baca Juga: KPAI Sebut Hingga Akhir 2020, Ada 82 Ribu Anak Positif Covid-19

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishaweddings.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," ujar advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021 dikutip dari ANTARA.

Disna menilai, promosi tersebut melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," imbuhnya.

Baca Juga: Waduh, Situs Porno Ditemukan di Buku Sosiologi SMA, FAGI Jabar: Ini Lebih Bahaya dari Kasus Jilbab

Baca Juga: Aturan PPKM Skala Mikro dan Pembagian Wilayah Zona Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung

Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x