Setelah Akun Twitternya Diretas, Ketum KNPI Pelapor Abu Janda Diteror, Haris: Semoga Allah Lindungi Saya

- 1 Februari 2021, 07:01 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.*
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.* //Twitter @harisknpi

Mulanya, Pigai berseteru dengan Jenderal Hendropriyono, pada 2 Januari 2021 lalu.

Melihat itu, Abu Janda lantas bereaksi dan membela Hendropriyono.

“Kapasitas Jend Hendropriyono: mantan Kepala BIN, mantan Direktur BAIS, mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?” tulis Abu Janda.

Kalimat terakhir itulah yang menjadi persoalan dan dinilai publik sebagai ujaran rasisme.

Kemudian Ketum KNPI Haris Pertama melaporkannya dengan menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Made Wirawan Dukung Federasi Sepak Bola Indonesia Gelar Turnamen Pramusim

Selain itu, Haris juga melaporkan Abu Janda terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial. Haris melaporkan Abu Janda atas dugaan SARA terhadap agama. 

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x