Setelah Akun Twitternya Diretas, Ketum KNPI Pelapor Abu Janda Diteror, Haris: Semoga Allah Lindungi Saya

- 1 Februari 2021, 07:01 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.*
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama.* //Twitter @harisknpi



PRFMNEWS - Kediaman Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama pelapor Abu Janda diteror orang tak dikenal.

Peristiwa tersebut ia sampaikan di akun Twitter barunya @knpiharis, Senin 1 Februari 2021.

"Diri dan Rumah saya di teror... semoga Allah melindungi saya dan keluarga," cuit Haris.

Di cuitan lain, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengungkap upaya oknum yang diduga ingin menjebloskannya ke penjara.

Polanya ungkap dia, dengan cara mengindikasikan dirinya sebagai pengguna narkoba.

 



"Ternyata polanya sll dgn cara mengindikasikan sy sebagai pemakai Narkoba... insya Allah tdk akn pernah barang haram itu masuk ke tubuh sy. Silahkan kalian cari cara bagaimana menjebloskan sy ke penjara/dgn cara2 memfitnah sy. Bergerak Pemuda Indonesia.... Apapun yang terjadi....," tulis Haris.

Baca Juga: Ruas Tol Mana Saja yang Terapkan Sistem Tanpa Bayar di Gerbang Tahun Depan? Ini Lengkapnya

Baca Juga: Tekan Kemacetan dengan MLFF, Tahun 2022 Gerbang Tol di Indonesia Berencana Dihilangkan

Sebelumnya akun Twitter Haris yaitu @harisknpi diretas orang yang tidak bertanggung jawab.

Haris bersama tim IT dari DPP KNPI tengah melacak siapa yang melakukan peretasan terhadap akun media sosialnya tersebut.

Setelah diretas, dirinya pun membuat akun Twitter baru yaitu, @knpiharis.

"Assalamualaikum Alaikum Wr. Wb. Sehubungan dgn akun twitter saya @harisknpi dihack,mulai malam ini, sy gunakan akun twitter @knpiharis sebagai akun yg aktif, mhn maaf dan mari kita rapatkan barisan merawat harmoni bangsa...," tulis @knpiharis.

Baca Juga: Viral Motor Hampir Tertabrak Kereta Api di Bandung, PT KAI Bakal Pasang CCTV: Pelanggar Bisa Dipenjara

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Tahap 2 Berlangsung, Presiden Jokowi: Saya Lihat Kita Tak Tegas dan Tak Konsiten

Nama Ketum DPP KNPI Haris Pertama mencuat ke publik setelah dirinya melaporkan aktivis media sosial Permadi Arya atau Abu Janda.

Haris melaporkan Abu Janda terkait cuitan diduga rasisme yang ditujukan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Mulanya, Pigai berseteru dengan Jenderal Hendropriyono, pada 2 Januari 2021 lalu.

Melihat itu, Abu Janda lantas bereaksi dan membela Hendropriyono.

“Kapasitas Jend Hendropriyono: mantan Kepala BIN, mantan Direktur BAIS, mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?” tulis Abu Janda.

Kalimat terakhir itulah yang menjadi persoalan dan dinilai publik sebagai ujaran rasisme.

Kemudian Ketum KNPI Haris Pertama melaporkannya dengan menggunakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Made Wirawan Dukung Federasi Sepak Bola Indonesia Gelar Turnamen Pramusim

Selain itu, Haris juga melaporkan Abu Janda terkait cuitan 'Islam arogan' di media sosial. Haris melaporkan Abu Janda atas dugaan SARA terhadap agama. 

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x