Meski Vaksin Sudah Ada, Ini Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

- 17 Januari 2021, 06:30 WIB
Petugas kesehatan menunjukkan botol vaksin Covid-19 Sinovac
Petugas kesehatan menunjukkan botol vaksin Covid-19 Sinovac /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memulai program vaksinasi yang ditandai dengan penyuntikan vaksin Covid-19 pada dirinya hari Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Vaksin tersebut akan diberikan gratis pada masyarakat guna mencapai kekebalan komunal alias herd immunity. Adapun target pemerintah pada program ini yakni vaksin disuntikan pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.

Baca Juga: Bangunan Pesantren Roboh dan Menimpa Belasan Santri Usai Tunaikan Ibadah Salat Magrib

Baca Juga: UFC 257, McGregor Sebut Dustin Poirier Hebat Namun Belum Selevel  

Untuk keperluan program vaksinasi ini, Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda. Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin Covid-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Namun, dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:

Baca Juga: Breaking News! Gunung Semeru Meletus, Keluarkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

Baca Juga: Luar Biasa! Greysia Pollii/Apriyani Rahayu Sukses Ke Final Yonex Thailand Open 2021

  1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
  2. Wanita hamil dan menyusui;
  3. Berusia di bawah 18 tahun;
  4. Tekanan darah di atas 140/90;
  5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
  6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
  8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
  9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
  10. Menderita penyakit ginjal;
  11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
  13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
  14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
  15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
  16. Menderita HIV; dan
  17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x