Termasuk Cipularang, Mulai 17 Januari 2021 Enam Ruas Tol Ini Terapkan Penyesuaian Tarif

- 14 Januari 2021, 15:00 WIB
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021
Situasi Jalan Tol menuju Jakarta. Jasa Marga catat lebih dari 300 ribu kendaraan bergerak kembali ke wilayah Jakarta pada Sabtu 2 Januari dan Minggu 3 Januari 2021 /Dok Jasa Marga.

PRFMNEWS – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengambil langkah penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dioperasikannya Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Enam tol tersebut di antaranya, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Menurut manajemen Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan penetapan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.

Baca Juga: Update: Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Tiga Korban Longsor di Cimanggung

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan menyatakan berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, ini sebenarnya penundaan yang baru kami lakukan lagi (penyesuaian). Dulu ditunda karena pandemi Covid-19. Memang tidak tepat melakukan penyesuaian di tengah pandemi, tetapi sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan," kata Agus dilansir ANTARA, Kamis 14 Januari 2021.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif tol pun diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Korban Longsor Talegong Dapat Rumah, Hunian yang Ditinggali Sebelumnya Disulap Jadi Hutan

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.

“Namun, kami belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi COVID-19 melalui program vaksin, kami akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi atau menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai bentuk kerja sama pemerintah, badan usaha, pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Baca Juga: Bukan Soal Mistis, Ini Alasan Barkaoui Gagal Cetak Gol Lawan Persikota 2007 Silam

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division, Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan," katanya.

Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, lanjut dia, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500 dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.

Baca Juga: Eks Persib Redouane Barkaoui Ceritakan Kekecewaannya Kepada Arcan Iurie Saat Liga Indonesia 2007Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10 persen dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan," kata Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem (Surabaya-Gempol) yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6 persen," kata Reza.

Yang membedakan, tambahnya, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x