Masyarakat Tolak Vaksin Bisa Disanksi? Ini Penjelasan Pakar Hukum

- 14 Januari 2021, 12:00 WIB
Momen saat jarum suntik vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam lengan Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu 13 Januari 2021
Momen saat jarum suntik vaksin Covid-19 Sinovac masuk ke dalam lengan Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Rabu 13 Januari 2021 /tangkapan layar Channel Youtube Sekretariat Presiden


PRFMNEWS - Vaksinasi Covid-19 Indonesia sudah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021. Ditandai dengan Presiden Jokowi yang menjadi orang pertama disuntik vaksin.

Namun di luar sana masih ada sekelompok masyarakat yang menolak vaksin, bahkan tagar #TolakDivaksinSinovac pun sempat menjadi trending topic di lini masa Twitter.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan masyarakat yang menolak vaksin dapat dikenai sanksi dan denda.

Baca Juga: Beres Divaksin Corona, Jokowi Beri Pernyataan Seperti Ini

Baca Juga: Lihat Vaksinatornya Gemetar, Jokowi Beberkan Sejumlah Dugaan

Merespons hal ini, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, dalam Undang-undang pemerintah wajib melindungi masyarakat dari penyakit penular atau wabah, termasuk pandemi Covid-19.

Maka jika salah satu upayanya adalah vaksinasi, maka warga negara pun menjadi wajib mengikuti vaksinasi. Pasalnya dampak dari penyakit menular tersebut berakibat kepada orang banyak, bukan hanya individu saja.

"Kata wajib itu yang menimbulkan kewajiban bagi warga negara melaksanakan upaya pencegahan itu (vaksinasi)," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia di RS Yarsi Jakarta

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x