Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci Digunakan

- 8 Januari 2021, 18:06 WIB
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat
Vaksin virus corona Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Bandung, Jawa Barat /Biro Pers Setpres.

PRFMNEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan vaksin virus corona (Covid-19) buatan Sinovac halal dan suci digunakan. Hal itu diputuskan setelah MUI mengeluarkan fatwa kehalalan dan kesucian dalam gelaran rapat tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Dengan adanya ketetapan ini, vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu tingga menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM sendiri rencananya bakal mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 buatan Sinovac pada 13 Januari 2021.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, dengan belum keluarnya izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari BPOM, ia menyebut fatwa utuhnya bakal disampaikan setelah BPOM menyampaikan ketetapan keamanan vaksin tersebut.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pentupan di 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Dilanjut Sampai Tanggal 25 Januari 2021

Baca Juga: BPOM Sebut Izin Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Keluar Sebelum Tanggal 13 Januari

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: 10 Ribu Kasus! Konfirmasi Covid-19 Pecahkan Rekor Hari Ini: Jakarta Terbanyak, Jawa Barat Kedua

Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Pecah Rekor, Kasus Konfirmasi Positif di Indonesia Totalnya 800 Ribu Kasus

Niam menyebut, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Adapun, Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan vaksin ini berdasarkan laporan kajian mendalam dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x