Tak Semua Daerah Terapkan PSBB, Ini Daftar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali yang Terapkan PSBB

- 7 Januari 2021, 18:26 WIB
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung.
Kanit Lantas Polsek Bandung Kidul, AKP Fiekry Adi Perdana saat melakukan pemeriksaan kendaraan di cek poin PSBB, di Gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung. /Instagram/Fiekri

PRFMNEWS – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.

Namun, tak seluruh kota dan kabupaten di dua pulau tersebut menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut rilis infografis yang diterima PRFM dari Kemenko Perekonomian RI, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah termasuk DKI Jakarta yang bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Tidak Semua Daerah di Jawa Tengah Terapkan PPKM, Ganjar Pranowo : Hanya Tiga Wilayah Besar Saja

Puluhan wilayah tersebut di antaranya:

Provinsi Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta

  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan

Provinsi Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Bandung Raya (meliputi Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang di KBB Disuntik Vaksin pada 22 Januari 2021

Provinsi Jawa Tengah

  • Semarang Raya (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan)
  • Banyumas Raya (meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen)
  • Kota Surakarta dan sekitarnya (Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar)

Provinsi Jawa Timur

  • Surabaya Raya (meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik)
  • Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu)

DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulonprogo

Provinsi Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Bandung

Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor! Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 9 Ribu Kasus

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by 107.5 PRFM Radio (@prfmnews)

Baca Juga: Awal Tahun, Harga Komoditas Cabai Masih ‘Sangat Pedas’

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:

– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,

– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta

– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah