Menurut Ipi, sejak awal penyaluran bansos diguliran pemerintah, KPK telah menemukan adanya persoalan terkait akurasi data penerima manfaat.
KPK juga menemukan adanya persoalan meliputi transparansi data dan juga pemutakhiran data penerima bansos sejak April 2020 lalu.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bisa Melarang dan Membubarkan Aktivitas Front Persatuan Islam
Baca Juga: Perawat Siap Divaksin Covid-19 Karena Negara Menjamin Keamanan dan Efikasinya
Baca Juga: Tim Pelatih Persib Adakan Pertemuan Khusus, Robert Alberts Ungkap Hasilnya
"Kita pernah membuat kajian untuk pencegahan potensi korupsi untuk penyaluran bansos. Kami juga berikan rekomendasi agar Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kualitas penyaluran bansos," ucapnya.
Ipi menambahkan, pemantauan dan pengawalan KPK terhadap penyaluran bansos, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dilakukan demi menutup celah terjadinya aksi-aksi korupsi yang dipastikan merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.***