Pemalsu Hasil Tes Virus Corona Terancam 4 Tahun Penjara

- 1 Januari 2021, 16:36 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.* /Dok Satgas Covid-19.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

“Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah