PRFMNEWS – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bagi siapapun yang memalsukan hasil tes virus corona (Covid-19) terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal itu dilontarkan Wiku menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis 31 Desember 2020 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Baca Juga: Aktris Cantik Pevita Pearce Dapat Kado Spesial Akhir Tahun, Sembuh dari Corona
Berikut video pilihan untuk Anda
Baca Juga: Awal 2021: Konfirmasi Positif Covid-19 di Indonesia Konsisten di Atas 7.900 dalam 4 Hari Terakhir
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tertangkap di Cianjur, Ternyata Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Adalah Bocah SMP