Hore, Subsidi Kredit Usaha Rakyat Diperpanjang hingga Akhir 2021

- 29 Desember 2020, 19:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan  pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) diperpanjang hingga akhir tahun 2021. /Dok Setkab.

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir tahun 2021.

Melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Pemerintah Indonesia menetapkan pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat diperpanjang hingga Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan penambahan anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp7,6 triliun.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Positif Corona

Baca Juga: Risma Beberkan Cara Cegah Penyelewengan Bansos dengan Mekanisme Khusus

Lebih lanjut, Airlangga menyebut Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk memberikan tambahan subsidi Kredit Usaha Rakyat sebesar 3 persen selama 6 bulan.

“Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi nol persen,” jelas Airlangga usai Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM untuk Pelaksanaan KUR Tahun 2021, secara virtual, Senin 28 Desember 2020.

Selain itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat di 2021 menjadi sebesar Rp253 triliun. Dengan demikian terjadi peningkatan dibandingkan plafon yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar Rp220 triliun.

Seperti diketahui, penyaluran Kredit Usaha Rakyat sempat mengalami perlambatan sejalan dengan terkontraksinya perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bansos Disalurkan Secara Serentak Mulai Awal Januari

Baca Juga: Pelaku Dugaan Kasus Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet Terancam 10 Tahun Penjara

Kendati demikian, penyaluran Kredit Usaha Rakyat berangsur membaik terutama di triwulan III-2020. Hal yang sama juga terjadi dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pemerintah juga menetapkan skema KUR Super Mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah