Mudah dan Gratis! Begini Cara Mengajukan Permintaan Pengawalan Polisi untuk Nasabah Bank

- 16 Desember 2020, 16:49 WIB
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Rizky Perdana/PRFM

PRFMNEWS - Polrestabes Bandung mengimbau nasabah bank yang bawa uang dengan jumlah besar untuk lebih meminta bantuan pengawalan dari Kepolisian. Hal ini demi menekan risiko terjadinya aksi kejahatan terhadap nasabah bank saat memindahkan uang ke satu lokasi ke lokasi lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopang menyatakan, pengawalan terhadap masyarakat, termasuk nasabah bank yang membawa uang dalam jumlah besar, merupakan kewajiban anggota Kepolisian.

Dengan adanya pengawalan dari kepolisian, diharapkan nasabah bisa merasa nyaman saat melakukan transaksi di bank maupun saat membawa uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Komplotan Perampok Nasabah Bank Diringkus Polisi, Beraksi di Bandung dan Sempat Gasak Rp500 Juta

"Kepada nasabah bank yang akan melakukan transaksi uang dalam jumlah besar, diimbau untuk meminta bantuan Polisi untuk melakukan pengamanan. Pengawalan ini gratis," jelas Adanan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa 15 Desember 2020.

Lalu, seperti apa prosedur nasabah bank yang ingin mendapat pengawalan dari Kepolisian? Berikut ini caranya:

Nasabah bank yang ingin memindahkan uang dalam jumlah besar dari satu lokasi ke lokasi lainnya, bisa menghubungi atau mendatangi Polsek terdekat.

Kepada Polsek terdekat, nasabah bank membuat permohonan langsung untuk mendapat pengawalan anggota Kepolisian.

Baca Juga: Guru di Bandung Ini Tertipu Lelang Mobil yang Dijajakan Orang yang Ngakunya Aparat Kepolisian

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x