Meski Cukai Rokok Naik, BPJS Watch Nilai Pemerintah Belum Serius Bantu Pendanaan JKN dari Rokok

- 11 Desember 2020, 12:08 WIB
Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. /PRFM


PRFMNEWS - Pemerintah resmi menaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen mulai Februari 2021.

Kebijakan ini bisa berdampak baik terhadap naiknya alokasi anggaran program JKN BPJS Kesehatan, tapi sayangnya dalam implementasinya belum efektif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, pemerintah belum serius menerapkan Pasal 99 dan 100 dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Mulai Februari 2021

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tahun 2021 Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ada sebagian pajak rokok dari pemerintah daerah yang harus diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk penyelenggaraan JKN.

"Perpres 82 tersebut yang mengamanatkan 75 persen dari 50 persen pendapatan pajak rokok di pemerintah daerah harus diserahkan ke BPJS, tidak dilaksanakan, dan pemerintah daerah tidak ditegur oleh Kemendagri," ujar Timboel saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 10 Desember 2020.

Ia mencontohkan, pada 2018 ada pendapatan pajak rokok sebesar Rp682 miliar yang masuk ke alokasi anggaran BPJS Kesehatan. Hal itu berasal dari sebagian pendapatan pajak rokok pemerintah daerah yang diserahkan ke BPJS.

Baca Juga: Semalam, Satpol PP Segel Foodcourt di Sawunggaling Kota Bandung

Namun herannya pada 2019 yang target pendapatan cukai rokoknya Rp208 triliun, ternyata dalam laporan tidak ada sama sekali alias nol.

Hal ini membuktikan pemerintah tidak serius mengeksekusi Perpres 82. Padahal menurutnya, pajak rokok sangat potensial membantu program JKN.

"Setelah saya coba cari tahu, ternyata ini katanya piutang, jadi BPJS kesehatan punya piutang ke pemerintah daerah, saya heran kenapa mesti jadi piutang. Seharusnya itu disiplin yang dibayarkan pemerintah daerah sehingga membantu casflow BPJS," jelasnya.

Oleh karena itu, ia pesimistis kenaikan cukai rokok 12,5 persen pada 2021 akan berkontribusi signifikan terhadap program JKN.

"Jadi terkait kejadian 2018-2019 yang memang tidak maksimal saya pesimis juga walau ada kenaikan 12,5 persen tapi tidak berkontribusi signifikan terhadap program JKN," tegasnya.

Dirinya berharap pemerintah pusat bisa konsisten mengingatkan pemerintah daerah menjalankan amanat Perpres 82 sehingga bisa membantu pendanaan JKN untuk membayar biaya manfaat ke rumah sakit.***

 

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah