Menaker Ida Fauziyah Pastikan Tak Tunda Pencairan Termin 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

- 16 November 2020, 07:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah pastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi gaji termin kedua.
Menaker Ida Fauziyah pastikan tidak ada penundaan penyaluran subsidi gaji termin kedua. /Dok. Kemnaker

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan jika pihakya tidak menunda pencairan termin 2 bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu perbulan.

Dia memastikan jika pencairan bantuan selama 4 bulan yang dikirim dalam dua termin ini sudah dilakuakn sejak Senin 9 November 2020 lalu.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida pada Kamis lalu.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan Pencairan Termin II BLT Rp600 Ribu Sudah Dimulai, Netizen: Termin I Saja Ga Dapat

Menurut Ida, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Ini Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Bandung

Dalam keterangan itu disebutkan juga jika Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Sebelumnya, pada Senin (9/11) tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x