Hal ini membuktikan pemerintah tidak serius mengeksekusi Perpres 82. Padahal menurutnya, pajak rokok sangat potensial membantu program JKN.
"Setelah saya coba cari tahu, ternyata ini katanya piutang, jadi BPJS kesehatan punya piutang ke pemerintah daerah, saya heran kenapa mesti jadi piutang. Seharusnya itu disiplin yang dibayarkan pemerintah daerah sehingga membantu casflow BPJS," jelasnya.
Oleh karena itu, ia pesimistis kenaikan cukai rokok 12,5 persen pada 2021 akan berkontribusi signifikan terhadap program JKN.
"Jadi terkait kejadian 2018-2019 yang memang tidak maksimal saya pesimis juga walau ada kenaikan 12,5 persen tapi tidak berkontribusi signifikan terhadap program JKN," tegasnya.
Dirinya berharap pemerintah pusat bisa konsisten mengingatkan pemerintah daerah menjalankan amanat Perpres 82 sehingga bisa membantu pendanaan JKN untuk membayar biaya manfaat ke rumah sakit.***