6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
7. IPK minimal 2.75 dari skala 4.0;
Baca Juga: Manfaat Dark Chocolate untuk Kesehatan, Cegah Darah Rendah hingga Tingkatkan Fungsi Otak
8. Pelamar lulusan dari Program Studi dalam negeri telah terakreditasi A atau B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan;
9. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi profesi, yang terdaftar di BNSP, yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLU LPMUKP dan atau formasi jabatan yang dilamar;
10. Pelamar disabilitas hanya dapat mengisi formasi pada jabatan
a) Pengolah Data;
b) Pengelolaan Kepegawaian;
c) Pengelola Penyaluran Pinjaman dan Hibah; dan
d) Verifikatur Keuangan.