Menaker Tegaskan Pekerja yang Kerja Pada 9 Desember Berhak Atas Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 10:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /dok. Kemenaker

Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Berikan Kesempatan Pekerja Berikan Hak Suara Pada Pilkada 9 Desember Besok

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x