Menaker Tegaskan Pekerja yang Kerja Pada 9 Desember Berhak Atas Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 10:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /dok. Kemenaker

PRFMNEWS - Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 merupakan hari libur nasional seiring digelarnya pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020.

Karena masuk dalam jadwal libur nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika pengusaha wajib memberikan kompensasi atau upah lembur bagi pekerja yang terpaksa kerja pada 9 Desember besok.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangannya, Senin kemarin.

Baca Juga: Beredar Situs Lowongan Kerja Palsu, PLN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan

Kata Ida, selain wajib mendapatkan upah lembur, para pekerja yang mendapatkan hak pilih pun harus menyalurkan hak pilihnya. Oleh karenanya dia meminta para pengusaha untuk menyesuaikan jadwal agar para pekerjanya bisa menggunakan hak suara mereka.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Tetap Rancang Persiapan Sekolah Tatap Muka

Baca Juga: Ini 35 Besar Indonesian Idol Special Season yang Akan Tampil di Eliminasi 3 Malam Ini

Semua aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x