Kiara Sebut Potensi Benih Lobster Juga Perlu Diperhatikan, Bukan Hanya Izin Ekspor

- 26 November 2020, 10:38 WIB
ILUSTRASI benih lobster.*
ILUSTRASI benih lobster.* //ANTARA FOTO/Didik Suhartono

 

PRFMNEWS - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai perlunya perhatian lebih terkait proses perusahaan dalam eskpor benih lobster, bukan hanya persoalan izin perusahaan.

Salah satu yang disoroti adalah terkait kuota ekspor benur atau benih lobster yang diizinkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 51/Kep-Djpt/2020.

"Jadi bukan hanya soal perizinan teknis, perlu dilihat juga proses eksportir tadi, jadi apakah dari 27 sampai 30 perusahaan yang diizinkan eksportir ini sudah mengikuti prasyarat yang berlaku di Permen KP Nomor 12 dan Keputusan Dirjen," ujar Deputi Advokasi dan Program Kiara, Muhammad Afif saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Terungkap, Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istrinya Diduga Beli Barang Mewah di Hawaii Pakai Uang Panas

Afif menjelaskan, dalam keputusan Dirjen tersebut diatur bahwa kuota ekspor benih lobster dibatasi sebesar 139,475 juta ekor per tahun.

Namun yang mengherankan, di Bea Cukai cara penghitungannya bukan per ekor melainkan per kilogram dan packaging. Sehingga hal ini perlu dikritisi bagaimana pengawasan di lapangannya.

"Jadi kalau kita kritisi, apakah memang perikanan budidaya itu sudah sesuai atau malah berlebihan dalam jumlah," ucapnya.

Belum lagi dengan terbitnya Omnibuslaw yang di dalamnya menghapus Komnas Pengkajuan Sumber Daya Ikan. Sebab Komnas tersebut selama ini menjadi organisasi yang melakukan pengkajian untuk menentukan potensi sumber daya ikan di Indonesia.

Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo, Ini Nama-namanya

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x