PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo bersama istrinya dan beberapa orang lain di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu 25 November 2020.
Edhy dan istrinya diamankan KPK di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Honolulu Hawaii, Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan, KPK mengungkap Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi belanja barang-barang mewah yang diduga menggunakan uang panas hasil suap dalam kasus izin eskpor benih lobster ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo, Ini Nama-namanya
Edhy dan istrinya membeli jam tangan merk Rolex, tas koper Tumi dan LV, serta baju Old Navy senilai Rp750 juta.
Uang tersebut diduga didapatkan dari transfrer rekening Ahmad Bahtiar (PT ACK) pada 5 November kepada rekening Ainul Faqih (stafsus istri Edhy Prabowo) dengan total Rp3,4 miliar pada 5 November 2020.
"Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers secara virtual, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Jabat Sementara Menteri KKP