Hasil kajian itu kemudian dijadikan acuan bagi Kementerian Kelatuan dan Perikanan untuk menentukan jumlah maksimal benur yang diizinkan untuk diekspor.
"Ini jadi dilematis, menyangkut Omnibuslaw ini menutup kemungkinan akan tidak ada pengawasan di lapangan, karena komnas dihapuskan. Ini akan jadi polemik," tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan Menteri KKP mundur karena mengabaikan beberapa persoalan data soal menghitung jumlah sumber daya perikanan.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Sangat berbeda dengan kebijakan Susi Pudjiastuti, Menteri KKP sebelumnya yang melarang ekspor benih lobster karena potensinya tidak sebesar apa yang Indonesia miliki. Hal ini berdasarkan kajian dari beberapa instansi dan mengikuti beberapa peraturan.
"Ini menjadi hitungan secara valuasi, apakah jangan-jangan benur ini tidak sebesar yang sudah diekspor," pungkasnya.***