Kemenag-MUI Sepakat Kolaborasi dalam Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMK

21 November 2020, 16:33 WIB
BPJPH dan MUI lakukan kerjasama untuk percepat sertifikasi halal bagi UMK /Humas BPJPH Kemenag/Warta Pontianak

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) sepakat akan berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal Ini disampaikan Kepala BPJPH Sukoso usai menerima kunjungan Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung, di Kantor BPJPH, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.

"Kami menyambut baik kedatangan teman-teman dari PINBAS MUI. Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak," ujar Sukoso, Jum'at 20 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini, Ada Siaran Langsung Newcastle vs Chelsea, Tottenham vs City dan MU

Menurutnya, sinergi dalam penyelenggaraan mandatory sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Sukoso, yang didampingi Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, menegaskan bahwa pihaknya membuka lebar pintu untuk melakukan kerja sama dengan pihak manapun, sepanjang kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan JPH, lanjut Sukoso, membutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

"Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain," kata Sukoso.

Baca Juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar Periksa Bupati Hingga Ketua RT

Senada dengan Sukoso, Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung menilai kolaborasi yang akan dilakukan sangat penting, mengingat banyaknya jumlah usaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia.

"Kedatangan saya ketemu Pak Kepala BPJPH adalah untuk berkolaborasi supaya bagaimana mempercepat sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil (UMK), karena ini sudah mandatory, sementara jumlah (UMK)nya banyak sekali," ungkap Azrul Tanjung didampingi Wakil Direktur Bidang Koperasi Agus Wustho dan Khairul Azmi.

Di akhir audiensi tersebut, kedua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini, dengan mempersiapkan Memorandum of Understanding (MoU) guna menjadi ikatan kerja sama yang akan dilakukan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler