Salah Satunya Soal Ekskul, Ini Hal yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan Saat Sekolah Buka Januari 2021

20 November 2020, 16:27 WIB
PEMAIN tim futsal Kabupaten Bandung tengah berlatih di lapangan IAIS Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 31 Januari 2019. Sebanyak tiga pemain tim tersebut lolos seleksi untuk memperkuat tim nasional Mini Soccer Indonesia yang akan berlaga dalam AIA Championship Asia di Thailand, Maret 2019 mendatang. /HANDRI HANDRIANSYAH/PR /HANDRI HANDRIANSYAH/

PRFMNEWS – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan masih terjadi salah persepsi di masyarakat terkait pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah saat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperbolehkan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai Januari 2021 atau pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

“Banyak mispersepsi kalau kita tatap muka itu seperti sekolah biasa, itu tidak benar. Walaupun sekolah itu telah memenuhi syarat, tapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan,” jelasnya dalam dalam press conference terkait Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Kalau Sudah Penuhi Syarat-Syarat Ini, Januari 2021 Nanti Sekolah Bisa Gelar KBM Tatap Muka

Nadiem menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Ia pun menegaskan dibukanya sekolah ini tidak bersifat wajib. Dan, lanjutnya, orang tua berhak untuk melarang anaknya pergi sekolah jika sekolah tersebut sudah dibuka.

“Kalau sekolahnya dibuka, orang tua masih tidak bisa memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak terakhir dari siswa individu,” tutur Nadiem.

Baca Juga: Ini Faktor yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah Daerah untuk Buka Kembali KBM Tatap Muka di Sekolah

Standar yang harus diterapkan sekolah dalam KBM tatap muka:

  • Kapasitas maksimal itu sekitar 50% dari rata-rata, jadi mau tidak mau sekolah harus melakukan rotasi atau shifting tidak boleh kapasitas full

  • Jumlah peserta didik di Paud 5 anak (dari standar 15 anak), pendidikan dasar dan menengah 18 orang (dari standar 36 anak), SLB 5 anak (dari standar 8 anak)

  • Menggunakan masker tiga lapis atau pakai masker bedah

  • Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

  • Menerapkan etika batuk dan bersin

  • Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat

  • Tidak diperkenankan kegiatan yang berkerumun, kantin tidak diperbolehkan. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan

  • Orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah

  • Tidak boleh istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid

  • Pembelajaran di luar satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.***
Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler