Ancaman Memberhentikan Kepala Daerah oleh Mendagri Dinilai Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

20 November 2020, 12:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memimpin rapat virtual bersama Ketua DPRD se-Indonesia untuk sosialisasi Ominbus Law UU Cipta Kerja, Selasa 13 Oktober 2020. /Dok Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Instruksi Menteri Dalam Negeri soal ancaman pemberhentian kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dinilai dapat menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah.

Pasalnya, jika Mendagri Tito Karnavian benar-benar tegas menindak dan memberhentikan kepala daerah maka dapat dibayangkan berapa banyak daerah yang akan kehilangan bupati, wali kota, atau gubernurnya.

Persoalan pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya terjadi di DKI Jakarta dan Jawa Barat saja, sebab hampir di setiap daerah juga terjadi kerumunan massa. Terlebih lagi saat ini masih dalam momen kampanye Pilkada 2020.

Baca Juga: Rekaman CCTV dan Berita Media Jadi Bukti Polri Untuk Penyidikan di Petamburan

"Kalau yang jadi fokus adalah pemberhentian kepala daerah, maka akan sangat banyak sekali daerah yang besar kemungkinan kehilangan kepala daerahnya," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 20 November 2020.

Dedi menambahkan, ancaman pemberhentian kepala daerah yang tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 akan sangat merugikan Mendagri itu sendiri.

Menurutnya, jika seorang kepala daerah diberhentikan karena terbukti melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti masalah selesai.

Baca Juga: HRS Center Nilai Pemanggilan Kepala Daerah oleh Polisi Adalah Tindakan Positif yang Terlambat

"Karena setelah itu harus ada pengganti kepala daerah, dan jika dipilih tidak secara undang-undang, akan rumit sekali, dan menghambat laju pemerintah daerah, itu tidak bisa dalam satu bulan selesai," paparnya.

Sehingga ia berpendapat, instruksi tersebut bukan menekankan kepada pencopotan jabatan kepala daerah. Namun, hanya sebagai bentuk motivasi bagi kepala daerah agar satu suara dengan pemerintah pusat untuk menjaga ketertiban, termasuk penerapan protokol kesehatan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler